Prulink Syariah
Pengertian asuransi syariah
Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional ( DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Apakah Pru Syariah ( Prulink Syariah Assurance Account ) itu ?
Pru Syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. Pru Syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip - prinsip syariat islam.
Manfaat Prulink Syariah Assurance Account
Manfaat Prulink Syariah Assurance Account adalah meliputi hal - hal berikut ini :
- Nilai tunai yang merupakan hasil investasi yang perkembangannya dilaporkan secara tertulis dan dikirimkan kepada semua nasabah, yang dapat diambil sewaktu - waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan manfaat pertama ini dapat dirancang program pensiun, dana pendidikan anak dan jaminan hari tua.
- Manfaat asuransi, yang meliputi : perlindingan asuransi jiwa hingga usia 99 tahun, perlindungan asuransi kesehatan hingga usia 75 tahun, proteksi atas risiko kecelakaan.
- Manfaat tambahan yang dapat direncanakan dan dipilih sesuai kebutuhan nasabah.
- Fasilitas cuti premi, yang berarti menunda prembayaran premi untuk beberapa waktu, tanpa harus mengganti premi pada periode - periode yang ditinggalkan. Inilah salah satu kelebihan asuransi unit link dibandingkan dengan asuransi konvensional.
- Fasilitas pembebasan premi, apabila nasabah mengalami kondisi kategori kritis, nasabah dibebaskan dari kewajiban untuk membayar premi. Premi akan dibayarkan oleh Prudential Indonesia hingga usia 65 tahun ( sesuai pilihan dalam polis ), diberikan uang pertanggungan kondisi kritis dan biaya pengobatan ditanggung oleh asuransi kesehatan prudential ( Pru Hospital And Surgical ).
------------------------------------------------------------------------------------
Perbedaan terminologi
Perbedaan ari segi terminologi antara produk konvensional dengan produk syariah :
Premi >< Kontribusi
Tertanggung >< Peserta
Biaya akuisisi >< Biaya wakalah
Biaya asuransi >< Iuran tabarru
Pemilik polis >< Pemegang polis